PELALAWAN – Gencar isu mengenai kasus dugaan korupsi yang mengintai Kepala Dinas Kesehatan yang dinilai tidak transparant dalam pemaparan pengunaan anggaran belanja yang disebuat sebagai “Bahan-bahan lainnya” di Diskes Pelalawan pada tahun 2023 – 2024.
Dikutip dalam laman berita Suarapersada.com mengenai DPP SPKN Frans Sibarani sebagai Sekjen DPP SPKN yang sudah menunjukkan langkah awal dengan adanya surat yang dilayangkan kepada Dinas Kesehatan agar dapat menjalankan fungsi sosial kontrol masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Tindakan tersebut selaras dengan amanat berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terang nya. Yang paling disoroti dan dicurigai DPP SPKN adalah kegiatan “BELANJA BAHAN BAHAN LAINNYA” ini belanja apa, apakah setiap belanja itu tidak ada nama barangnya. Mestinya dan lazimnya setiap belanja itu ada namanya, mereknya apa ? Karena untuk kegiatan ini anggaran sampai milyaran rupiah, ujarnya.
Sampai berita ini diterbitakan tim awak media Suarakita.id telah meminta konfirmasi kepada kepala dinas melalui pesan whatsapp ia menyebutkan bahwa, ia tidak bisa mengomentari banyak tentang hal ini, karna adanya keterbatasan data Sirup pada tahun 2023 yang tidak bisa dibuka “Gimana saya mengomentari sedangkan kegiatan tahun 2023 di dinkes tu sampai sekarang tunda bayar dan belum dibayar sampai saat ini, dan sebagian tidak dilaksanakan karna rasionalisasi, data yang disampaikan adalah data di Sirup kegiatan tahun 2023 dan tidak bisa dilihat apa terlaksana atau tidak” Ujar Kepala Dinas H. Asril, K. SKM. M. KES. Pada Senin, 15/09/2025.
Selain itu awak media juga meminta keterangan dari RSUD SELASIH karna setelah dimintai keterangan lebih lanjut kepala dinas menyebutkan akan berkordinasi dengan pihak rumah sakit Selasih yaitu Direktur RSUD Dr.irna. “Saya koordinasi dengan dirut selasih dulu, karna kegiatan RSUD juga disitu” Tambahnya.
Setelah melakukan penelusuran mendalam tim awak media menemukan fakta lain, bahwa pada tahun 2024 lalu, juga sudah ada berita menganai laporan terkait tidak ditindaklanjutinya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau tahun 2021 yang berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp.461.759.560,28.
Hal ini harusnya menjadi perhatian lebih oleh pemerintahan Kabupaten Pelalawan terhadap kinerja Dinas Kesehatan, dan harus dilakukan pemerikasaan ulang yang mendalam oleh BPK RI dan Inspektorat agar terbuka dalam pemeriksaan terkait anggaran yang ada di setiap OPD. Karena sampai hari ini kita juga belum pernah mendengar hasil Audit Inspektorat yang akuntabel terkait hasil auditor pemeriksaannya. Seolah olah semua bersih dan tidak ada yang menyimpang.
Editor : Cindy Prematur Sevent
Post Views: 49
